KEBIJAKAN EKONOMI

Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2019 | 15:30 WIB
Sah, Sidang Paripurna DPR Ketok APBN 2020

Sidang paripurna DPR yang mengesahkan APBN 2020. (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui RUU APBN 2020 menjadi undang-undang. Sejumlah rencana disusun pemerintah agar target dapat dicapai dengan optimal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara direncanakan Rp2.233,2 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.865,7 triliun, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp367 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp500 miliar.

"Untuk mencapai target tersebut pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya menggali potensi penerimaan negara," katanya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (24/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan rencana pemerintah menggali potensi penerimaan dibagi ke dalam tiga kebijakan. Pertama, memperluas basis pajak. Kedua, mencegah kebocoran pemungutan dan ketiga, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Ketiga aspek tersebut dilakukan dengan harapan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat.

Adapun pada sektor PNBP, pemerintah akan melakukan reformasi fiskal pascaberlakunya UU No.9/2018 tentang PNBP. Sri Mulyani menyebutkan pembenahan akan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi, pengaturan tarif yang adil dan fleksibel, penguatan pengawasan dan pemeriksaan. Kemudian melakukan peningkatan pelayanan dan kualitas layanan publik.

Sementara itu, untuk belanja negara dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp2.540,4 triliun. Alokasi belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa Rp856,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditargetkan Rp307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

"Pengendalian defisit anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal serta memberikan ruang gerak yang lebh besar dalam menghadapi risiko global serta melaksanakan program pembangunan," imbuhnya.

Adapun untuk asumsi makro yang ditetapkan adalah pertumbuhan ekonomi 5,3%, Inflasi 3,1%, dan nilai tukar rupiah Rp14.400 per dolar AS. Selanjutnya, tingkat bunga SPN 3 bulan 5,4%, harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63 per barel, Lifting minyak bumi rata-rata sejumlah 755 ribu per barel per hari dan lifting gas bumi rata-rata 1,19 juta barel setara minyak per hari. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan