INSENTIF FISKAL

Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 19:20 WIB
Sah, Pemerintah Pangkas Pajak Hunian Sangat Mewah Jadi 1%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%. Selain itu, pemerintah juga menaikkan ambang batas harga jual hunian sangat mewah, sama seperti ketentuan batasan pengenaan PPnBM.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

“Untuk semakin mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah,” demikian penggalan bunyi pertimbangan pemerintah dalam beleid itu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Dalam pasal 2 beleid tersebut diamanatkan besaran tarif PPh untuk rumah besarta tanahnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang tergolong sangat mewah. Tarif dipatok sebesar 1%, turun dari ketentuan sebelumnya yakni 5%. Barang sangat mewah lainnya tetap dikenakan tarif 5%.

Adapun, rumah besarta tanahnya yang dikenai tarif 1% ini dipatok dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi. Batasan nilai jual ini naik signifikan dibandingkan dengan beleid terdahulu Rp5 miliar. Luas bangunan tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang dikenai tarif 1% dipatok dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan 150 meter persegi. Dalam beleid terdahulu, batasan nilai jual dipatok Rp5 miliar dengan luas sama yakni 150 meter persegi.

Baca Juga:
Wah! Ternyata Minuman Bersoda Sempat Jadi Barang Mewah yang Kena Pajak

Ketentuan harga jual atau pengalihan ini sesuai dengan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. PMK No. 92/PMK.03/2019 berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 19 Juni 2019.

Sebelumnya, otoritas mengatakan berbagai relaksasi dan insentif diberikan untuk sektor properti agar bisa bergeliat kembali. Pasalnya, pertumbuhan sektor ini konsisten mengalami perlambatan sejak 2015 hingga tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2020 | 10:40 WIB

Apakah pph hunian sangat mewah ini hanya berlaku sekali untuk pembelian dari developer?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 11:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Menkeu Ungkap Penerimaan Pajak Terkontraksi 3,7% hingga 15 Maret 2024

BERITA PILIHAN