BPJS KESEHATAN

Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 21 September 2018 | 11:43 WIB
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi merilis regulasi yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sekaligus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiga kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu diamanatkan dalam Pasal 99 Bab XII tentang Dukungan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut ditegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Bidik Setoran Pajak Rokok 2023 Capai Rp22,79 Triliun

Dukungan pemerintah daerah itu dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, peningkatan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iuran. Ketiga, peningkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan. Dukungan lainnya ini dilakukan melalui kontribusi pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleid itu menegaskan kontribusi pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/ kabupaten/ kota. Kontribusi ini dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Kontribusi daerah untuk mendanai program jaminan kesehatan dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontribusi daerah ini dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 dan secara otomatis berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Perpres diundangkan. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB PAJAK DAERAH

Kemenkeu Bidik Setoran Pajak Rokok 2023 Capai Rp22,79 Triliun

Jumat, 10 Juni 2022 | 17:15 WIB JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan