PELAYANAN PAJAK

Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Desember 2022 | 13:41 WIB
Sabtu Malam, Aplikasi DJP Online Ini Tak Bisa Diakses Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi DJP Online yang berhubungan dengan pihak lain, yakni marketplace dan aset kripto, tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu pada Sabtu (24/12/2022) mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Melalui pengumuman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya henti waktu (downtime) layanan perpajakan ini disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Sehubungan dengan pemeliharaan TIK, aplikasi yang berhubungan dengan pihak lain (marketplace dan kripto) tidak dapat diakses sementara," tulis DJP dalam pengumumannya, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diminta mengantisipasi pada rentang waktu yang sudah ditentukan. DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Selama ini, DJP juga sudah rutin dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK seperti yang akan dilakukan sore ini. Proses pemeliharaan infrastruktur TIK ini dikendalikan oleh unit kerja TIK DJP.

Pemeliharaan infrasktruktur TIK, salah satunya, bertujuan untuk memutakhirkan teknologi yang dipakai dalam pelayanan perpajakan. Pemutakhiran teknologi dilakukan sesuai kebutuhan, antara lain menambah kapasitas, meningkatan kapasitas, atau menekan biaya pemeliharaan teknologi lama. (sap)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?