RUU OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Februari 2020 | 15:54 WIB
RUU Omnibus Law Perpajakan Belum Bisa Segera Dibahas DPR, Ini Sebabnya

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law perihal ketentuan dan fasilitas perpajakan tidak serta merta dapat langsung ditindaklanjuti komisinya, meski draft RUU itu diklaim telah disampaikan ke DPR.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan terdapat rangkaian proses politik yang harus dilalui untuk bisa membahas suatu rancangan peraturan. Langkah pertama yang harus dilalui yaitu menggelar rapat paripurna.

"Tahapannya akan dimulai dari surat presiden (Surpres) yang dibacakan dulu dalam rapat paripurna," kata Andreas kepada DDTCNews, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Setelah itu, lanjut Andreas, RUU omnibus law tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPR. Salah satu tugas dari Bamus ini adalah menentukan penanganan lebih lanjut dari suatu rancangan perundang-undangan.

Bamus lantas akan menentukan proses pembahasan RUU melalui alat kelengkapan dewan terkait. Dengan demikian, Komisi XI tak bisa serta merta langsung membahas RUU omnibus law tanpa adanya surat dari Bamus.

"Bamus yang akan menentukan AKD yang akan diserahkan tugas untuk membahasnya," jelas Andreas.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk diketahui, omnibus law perpajakan akan terdiri dari 28 Pasal, sekaligus memperbarui ketentuan di tujuh UU.

Terobosan dalam kebijakan perpajakan ini terdiri dari 10 klaster yang mengatur sejumlah perubahan mulai dari pemangkasan tarif PPh badan, pengkreditan pajak masukan, pengaturan imbalan bunga hingga perubahan pengaturan pajak daerah.

Adapun, Pemerintah mengklaim telah menyerahkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan beserta naskah akademiknya kepada DPR beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan