JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) antara pemerintah dan DPR tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Kamis (9/6). Pembahasan ini digadang-gadangkan sebagai langkah reformasi sistem dan kelembagaan pajak.
Selain itu, ada juga berita mengenai penunggak pajak di salah satu provinsi di Indonesia yang mendapat berkah Ramadan karena terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penasaran provinsi mana yang dimaksud? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU KUP. Beleid ini menegaskan aturan main tentang data pajak. Pemberi data atau informasi pajak dijanjikan tidak akan dituntut secara perdata dan pidana. Beleid ini dijadikan sebagai langkah reformasi sistem dan kelembagaan pajak. Poin revisi lainnya, pemerintah akan mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Perubahan ini menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang membayar pajak.
Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan dibebaskan dari sanksi dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama Ramadan ini. Semua tunggakan digratiskan. Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 07 Juni sampai 02 Juli 2016, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2016 mengenai penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKP dan BBNKB.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mewacanakan sistem pembayaran pajak kendaraan online melalui internet dan transfer bank. Wacana tersebut merupakan tindak lanjut Polda Metro atas instruksi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang menginginkan pelayanan dokumen kendaraan di kepolisian menjadi satu pintu. Jika terealisasi, terobosan Polda Metro Jaya ini akan dijadikan percontohan bagi Polda lainnya.
Pemerintah dan DPR sepakat memangkas pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 5,2%, terendah dalam 5 tahun terakhir. Angka tersebut di bawah asumsi APBN 2016 yang sebesar 5,3%. Rendahnya pertumbuhan ekonomi tahun ini disebabkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang tidak akan sebesar perkiraan awal. Pada kuartal I-2016, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,94% (yoy), dibawah perkiraan awal yang melebihi 5%.
Pada Juni ini, Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan peraturan terkait kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp36 juta setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016. Kebijakan ini diharakan dapat berkontribusi pada peningkatan konsumsi masyarakat dan berefek pada pertumbuhan ekonomi yang diramalkan naik 0,16%.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah kemungkinan akan menganalisis ulang besaran pemasukan dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah dalam APBN Perubahan 2016 mencantumkan angka Rp 65 triliun yang diperoleh pasca berlakunya tax amnesty. Pertimbangan ini dilakukan karena melihat kondisi perekonomian dunia yang memang sampai pada saat ini belum kunjung pulih. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.