BERITA PAJAK HARI INI

RUU Konsultan Pajak Adopsi Putusan MK

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Mei 2018 | 09.23 WIB
RUU Konsultan Pajak Adopsi Putusan MK

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuasa yang berhak mewakili wajib pajak, kembali mewarnai media pagi ini, Kamis (3/5). Kabarnya, Komisi XI DPR akan menyesuaikan isi RUU Konsultan Pajak dengan hasil putusan MK.

Salah satu Anggota Komisi XI DPR menilai Indonesia membutuhkan aturan yang sesuai untuk mereformasi sistem perpajakan, salah satunya melalui RUU Konsultan Pajak. RUU ini pun tengah didorong untuk segera dilakukan pembahasan agar bisa terbit sesegera mungkin.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang akan menambah dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dalam APBN-P 2018. Subsidi ini berdasarkan pertimbangan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga.

Berikut ringkasannya:

  • Langkah Sri Mulyani Atasi Lonjakan Harga Minyak:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah baru saja membahas terkait situasi harga minyak mentah global yang saat ini lebih tinggi dari harga minyak mentah Indonesia, serta lebih tinggi dari asumsi dalam APBN 2018. Implikasi kerugian yang harus ditanggung Pertamina meningkat cukup besar. Sri Mulyani memaparkan pemerintah masih akan membahas mekanisme distribusi Premium di Jawa dan Bali, serta membahas mekanisme kompensasinya.

  • RUU Konsultan Pajak Adopsi Putusan MK:

Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengatakan Indonesia harus memiliki UU Konsultan Pajak untuk menjembatani kepentingan negara dengan wajib pajak. Menurutnya aturan dalam RUU tersebut akan memperhatikan putusan MK terkait kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak. Terlebih, dia menyebutkan jumlah konsultan pajak idealnya melebihi 60 juta orang.

  • Subsidi Solar Jadi Rp1.000 per Liter:

Menteri ESDM Ignasiun Jonan mengatakan jumlah tambahan subsidi akan menyesuaikan kebutuhan. Dalam APBN 2018 alokasi subsidi Solar mencapai Rp7,8 triliun dengan besaran subsidi Rp500 per liter. Pemerintah berencana untuk menaikkan subsidi Solar menjadi Rp1.000 per liternya. Menurutnya pemerintah ingin menyubsidi Premium, tapi hal ini menjadi tanggung jawab Pertamina.

  • Inflasi April 2018 Membaik:

Berdasarkan catatan BPS, inflasi April mencapai 0,1%, dengan inflasi tahunan 3,41% dan inflasi tahun kalender mencapai 1,09%. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan inflasi April 2018 cukup membaik, apalagi secara periode tahunan berada pada kisaran 3,41% yang sudah tampak semakin menurun. Menurutnya pemerintah akan tetap menjaga inflasi bulanan sekitar 0,3% atau tahunan mencapai 3,6%.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.