RUU HPP

RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:35 WIB
RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, diyakini akan memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memang mengajukan revisi sejumlah peraturan perpajakan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, revisi juga diharapkan membuat regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

"Diharapkan perubahan dari KUP ini berikan banyak ruang kepada para pengusaha," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Sejumlah langkah revisi regulasi perpajakan sebenarnya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, ujar Airlangga, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui UU 2/2020.

Dia berharap RUU HPP dapat segera disetujui DPR sebelum masa sidang periode ini berakhir pada 7 Oktober 2021. RUU HPP akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan.

Selain melalui revisi peraturan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

"Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada sektor yang memberikan multiplier effect seperti properti dan otomotif," ujarnya.

Secara umum, Airlangga menilai kinerja perekonomian terus menunjukkan perbaikan. Misalnya hingga 31 Agustus 2021, penerimaan pajak dari sejumlah sektor utama telah menunjukkan pertumbuhan positif seperti industri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan perpajakan tersebut juga akan terus mendukung peningkatan belanja yang berkualitas untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji