RUU HPP

RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:35 WIB
RUU HPP Beri Ruang Lebih Luas Bagi Pengusaha, Ini Alasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, diyakini akan memberikan ruang lebih besar bagi pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memang mengajukan revisi sejumlah peraturan perpajakan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional. Selain itu, revisi juga diharapkan membuat regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

"Diharapkan perubahan dari KUP ini berikan banyak ruang kepada para pengusaha," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sejumlah langkah revisi regulasi perpajakan sebenarnya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, ujar Airlangga, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui UU 2/2020.

Dia berharap RUU HPP dapat segera disetujui DPR sebelum masa sidang periode ini berakhir pada 7 Oktober 2021. RUU HPP akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan.

Selain melalui revisi peraturan, pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif itu antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

"Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada sektor yang memberikan multiplier effect seperti properti dan otomotif," ujarnya.

Secara umum, Airlangga menilai kinerja perekonomian terus menunjukkan perbaikan. Misalnya hingga 31 Agustus 2021, penerimaan pajak dari sejumlah sektor utama telah menunjukkan pertumbuhan positif seperti industri pengolahan, perdagangan, serta transportasi dan pergudangan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan perpajakan tersebut juga akan terus mendukung peningkatan belanja yang berkualitas untuk penanganan Covid dan pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya