PENERIMAAN NEGARA

Rupiah Melemah, Penerimaan PPh Migas Tidak Terdongkak, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:18 WIB
Rupiah Melemah, Penerimaan PPh Migas Tidak Terdongkak, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan nilai tukar rupiah diestimasi tidak berpengaruh signifikan pada penerimaan negara dari sektor migas. Pasalnya, tertekannya harga dan rendahnya lifting minyak lebih berpengaruh pada penurunan penerimaan, terutama pajak penghasilan (PPh) migas.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengatakan faktor utama realisasi penerimaan PPh migas ditentukan oleh harga minyak mentah Indonesia (ICP). Harga jual yang di bawah asumsi APBN menekan penerimaan PPh migas per akhir Februari 2020.

“Penerimaan PPh migas kita growth-nya negatif dan salah satunya karena harga ICP yang turun jauh," katanya, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ihsan menyatakan berdasarkan data realisasi APBN hingga akhir Februari 2020, harga ICP ditetapkan tercatat senilai US$56,6/barel secara end of period dan US$60,9/barel secara year to date. Angka tersebut jauh lebih rendah dari asumsi harga ICP yang ditetapkan sebesar US$63/barel.

Sayangnya pada Maret ini, harga minyak sempat menyentuh kisaran US$30/barel. Hal ini terjadi setelah Arab Saudi dan Rusia yang menyatakan akan meningkatkan produksi setelah pakta tiga tahun antara mereka dan produsen minyak utama lainnya untuk membatasi pasokan gagal disepakati.

Selain harga minyak, faktor lifting minyak juga berpengaruh. Hingga akhir Februari 2020, produksi minyak tercatat sebesar sebanyak 679.400 barel/ hari. Angka tersebut masih lebih rendah dari asumsi makro APBN tahun ini yang sebesar 755.000 barel/hari. Ada kemungkinan lifting meleset dari target.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Adapun, nilai tukar rupiah sempat menguat di level Rp13.910 per dolar AS (year to date/ytd akhir Februari) kembali melemah di hari-hari terakhir. Data kurs dari Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) Bank Indonesia menunjukan pada Selasa (24/3/2020) nilai kurs ditetapkan sebesar Rp16.486 per dolar AS.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh migas hingga akhir Februari 2020 senilai Rp6,6 triliun atau memenuhi 11,6% dari target APBN tahun ini yang mencapai Rp57,4 triliun. Realisasi penerimaan dari PPh migas tersebut turun 36,8% dari periode sama tahun lalu.

Pada Februari 2019, realisasi setoran PPh migas mencapai Rp10,5 triliun atau memenuhi 15,9% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp66,2 triliun. Capaian tersebut tumbuh 34,8% dari tahun sebelumnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT