KURS PAJAK 2 FEBRUARI - 8 FEBRUARI 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Februari 2022 | 09:07 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2-8 Februari 2022.

JAKARTA, DDTCNews -- Pergerakan rupiah masih dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku sepekan ke depan.

Mengawali Februari 2022, mata uang Garuda melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Saat ini kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.360,00 atau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 14.344,00 per dolar AS.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu dipatok senilai Rp3.426,30 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.425,04 per RM.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.643,53 per dolar Singapura, naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di angka Rp10.642,22 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah mengalami penguatan terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp10.175,65 per dolar Australia, turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.334,42 per dolar Australia.

Rupiah juga menguat terhadap euro. Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.129,34. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.275,05 per euro.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Februari- 8 Februari 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.360,00 16,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.175,65 -158,77
3 Dolar Kanada (CAD) 11.315,70 -135,70
4 Kroner Denmark (DKK) 2.166,94 -19,74
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.843,71 2,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.426,30 1,26
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.526,03 -178,70
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.603,79 -23,47
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.309,37 -200,49
10 Dolar Singapura (SGD) 10.643,53 1,31
11 Kroner Swedia (SEK) 1.538,62 -30,91
12 Franc Swiss (CHF) 15.551,92 -120,94
13 Yen Jepang (JPY) 12.527,83 -24,50
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,00
15 Rupee India (INR) 191,81 -0,88
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.458,70 21,49
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,27 -0,15
18 Peso Philipina (PHP) 279,99 0,89
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.827,58 4,01
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,12 0,11
21 Bath Thailand (THB) 433,69 -0,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.646,87 5,78
23 Euro Euro (EUR) 16.129,34 -145,71
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.262,28 3,51
25 Won Korea (KRW) 11,96 -0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara