BELANDA

Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 18:00 WIB
Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Menteri Pajak Belanda Menno Snel. (Foto: Nu.nl)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk menghentikan arus uang bernilai besar dengan memajaki seluruh royalti dan bunga. Kabarnya, kebijakan ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021.

Menteri Pajak Belanda Menno Snel mengatakan kebijakan tersebut juga berlandaskan karena undang-undang Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan untuk mentransfer royalti ke luar negeri yang tidak memajaki royalti dan bunga.

“Kebijakan yang berkaitan dengan adanya praktik penghindaran pajak yang kerap dikenal dengan istilah ‘The Dutch Sandwich’ ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021,” katanya seperti dilansir New Europe, Jumat (16/11).

Baca Juga:
Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Lebih lanjut Snel menyebutkan, UU UE justru memungkinkan perusahaan yang didirkan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti di Malta, Cyprus, Irlandia, Luxemburg, Latvia dan Bulgaria untuk mendirikan perusahaan cangkang sebagai anak perusahaan.

“Perusahaan cangkang tersebut berfungsi untuk mentransfer hak royalti atas layanan konsultasi mulai dari lisensi Intellectual Property (IP) hingga layanan penelitian ke luar negeri di luar wilayah UE yang tidak memberlakukan pajak terkait,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan multinasional raksasa menggunakan perusahaan cangkang untuk mentransfer royalti senilai EUR22 miliar (senilai Rp363,76 triliun) melalui Belanda. Langkah ini diterapkan untuk menghindari kewajiban membayar pajak royalti.

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Pada tahun 2014, Google memindahkan EUR10,7 miliar (senilai Rp176,92 triliun) melalui Belanda ke Bermuda. Trik ini melibatkan Google Netherlands Holdings BV yang menyalurkan pendapatan untuk negara-negara di luar Amerika Serikat kepada afilisasi yang berbasis di Bermuda. Untuk wilayah Irlandia, Google Ireland Holdings sangat berperan dalam menerapkan trik tersebut.

Meskipun merupakan jantung kekayaan intelektual Google, Google Netherlands Holdings BV tidak memiliki karyawan dan hanya membayar tagihan pajak sebesar EUR2,8 juta (senilai Rp46,30 miliar). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Jumat, 08 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?