BELANDA

Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 November 2018 | 18.00 WIB
Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Menteri Pajak Belanda Menno Snel. (Foto: Nu.nl)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk menghentikan arus uang bernilai besar dengan memajaki seluruh royalti dan bunga. Kabarnya, kebijakan ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021.

Menteri Pajak Belanda Menno Snel mengatakan kebijakan tersebut juga berlandaskan karena undang-undang Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan untuk mentransfer royalti ke luar negeri yang tidak memajaki royalti dan bunga.

“Kebijakan yang berkaitan dengan adanya praktik penghindaran pajak yang kerap dikenal dengan istilah ‘The Dutch Sandwich’ ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021,” katanya seperti dilansir New Europe, Jumat (16/11).

Lebih lanjut Snel menyebutkan, UU UE justru memungkinkan perusahaan yang didirkan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti di Malta, Cyprus, Irlandia, Luxemburg, Latvia dan Bulgaria untuk mendirikan perusahaan cangkang sebagai anak perusahaan.

“Perusahaan cangkang tersebut berfungsi untuk mentransfer hak royalti atas layanan konsultasi mulai dari lisensi Intellectual Property (IP) hingga layanan penelitian ke luar negeri di luar wilayah UE yang tidak memberlakukan pajak terkait,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan multinasional raksasa menggunakan perusahaan cangkang untuk mentransfer royalti senilai EUR22 miliar (senilai Rp363,76 triliun) melalui Belanda. Langkah ini diterapkan untuk menghindari kewajiban membayar pajak royalti.

Pada tahun 2014, Google memindahkan EUR10,7 miliar (senilai Rp176,92 triliun) melalui Belanda ke Bermuda. Trik ini melibatkan Google Netherlands Holdings BV yang menyalurkan pendapatan untuk negara-negara di luar Amerika Serikat kepada afilisasi yang berbasis di Bermuda. Untuk wilayah Irlandia, Google Ireland Holdings sangat berperan dalam menerapkan trik tersebut.

Meskipun merupakan jantung kekayaan intelektual Google, Google Netherlands Holdings BV tidak memiliki karyawan dan hanya membayar tagihan pajak sebesar EUR2,8 juta (senilai Rp46,30 miliar). (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.