INGGRIS

Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ringankan Beban Pelaku UMKM, Inggris Naikkan Threshold PKP

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews - Inggris akan meningkatkan ambang batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari £85.000 menjadi £90.000 mulai bulan depan.

Dalam pidatonya, Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan threshold PPN terakhir kali dinaikkan 7 tahun yang lalu. Menurut Hunt, kenaikan threshold PKP akan mengurangi beban kepatuhan dan keuangan para pelaku usaha.

"Puluhan ribu usaha tidak lagi diwajibkan menyetorkan PPN. Ini mendorong lebih banyak perusahaan untuk berinvestasi dan berkembang," ujar Hunt dalam pidato penyampaian Spring Budget 2024 di parlemen, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Merujuk pada dokumen Spring Budget 2024, ada lebih dari 28.000 pengusaha yang terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN pada 2024-2025 berkat kenaikan threshold PKP.

Pemerintah pun memproyeksikan potensi PPN yang hilang akibat kenaikan threshold PKP akan mencapai £150 juta pada tahun anggaran 2024-2025. Dalam jangka menengah, kenaikan threshold PKP justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak senilai £65 juta pada 2028-2029.

"Kebijakan ini akan memastikan bahwa Inggris tetap menjadi salah satu negara dengan threshold PKP tertinggi di OECD. Ada lebih dari 28.000 pengusaha akan tidak lagi terdaftar sebagai PKP," kata Hunt.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Merespons kebijakan tersebut, Federation of Small Businesses (FSB) mengungkapkan threshold PKP seharusnya ditingkatkan menjadi senilai £100.000, bukan hanya £90.000.

"Kami sesungguhnya berharap ada lebih banyak kebijakan yang diumumkan hari ini guna membantu meringankan usaha kecil dalam menjalankan kegiatan bisnis sehari-hari," ujar Ketua Bidang Kebijakan FSB Tina McKenzie seperti dilansir thisismoney.co.uk. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini