VAKSINASI

Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kepala BPOM

Dian Kurniati | Senin, 11 Januari 2021 | 17:05 WIB
Rilis Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kepala BPOM

Kepala BPOM Penny Lukito. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Ltd.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan hasil evaluasi dan laporan uji klinis sementara atau interim tahap III vaksin Sinovac menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan sebesar 65,3%. Efikasi tersebut sudah sesuai dengan standar efikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang minimum 50%.

"BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi, emergency use authorization, vaksin Covid-19 untuk pertama kali kepada vaksin Coronavac produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Biofarma," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Penny mengatakan keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dan sudah dirumuskan dalam rapat pleno anggota Komite Nasional Penilaian Obat serta para ahli imunologi dan epidemiologi kemarin.

BPOM telah menjalankan prosedur pemantauan keamanan dan khasiat selama 6 bulan untuk uji klinis fase 1 dan 2, serta 3 bulan untuk uji klinis fase 3. Secara keseluruhan, hasil uji klinis menunjukkan kejadian efek samping yang ditimbulkan vaksin produksi Sinovac bersifat ringan sehingga aman untuk masyarakat.

Menurutnya, data keamanan dari hasil uji klinis di Indonesia, Brasil, dan Turki secara keseluruhan menunjukkan efek samping vaksin produksi Sinovac dalam kategori ringan dan sedang. Sementara untuk efek samping kategori berat, persentasenya hanya 0,1% hingga 1% sehingga dinilai tidak berbahaya.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Setelah memberikan izin, BPOM tetap akan mengawasi mutu vaksin sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga disuntikkan kepada masyarakat. Pemantauan mutu vaksin yang beredar dilakukan melalui uji sampling dan pengujian yang berbasis risiko.

"BPOM senantiasa kedepankan kehati-hatian dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia juga telah menyatakan vaksin Sinovac suci dan halal untuk masyarakat. Komisi fatwa melalui tim auditor telah melakukan pemeriksaan yang hasilnya tidak ada proses yang bertentangan dalam memproduksi vaksin serta tidak ada penggunaan bahan-bahan yang bersifat tidak halal.

Sebelumnya, pemerintah berencana memulai vaksinasi nasional pada Rabu, 13 Januari 2021. Pada tahap awal, pemerintah sudah mendatangkan 3 juta dosis vaksin Sinovac dan mendistribusikannya ke 34 provinsi di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?