KPP PRATAMA SINGARAJA

Ribuan WP Punya Tunggakan Pajak, KPP Ini Kirim Imbauan via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:30 WIB
Ribuan WP Punya Tunggakan Pajak, KPP Ini Kirim Imbauan via Whatsapp

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengirim imbauan pelunasan tunggakan pajak melalui Whatsapp blast kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Buleleng pada 30 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan setidaknya 7.000 wajib pajak mendapatkan pesan Whatsapp blast tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah selama masih ada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan.

“Diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari penagihan aktif oleh DJP,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Dewa menjelaskan KPP mengirimkan Whatsapp blast ke wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang masih memiliki tunggakan pajak. Dasar tunggakan tersebut terdiri atas surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), dan/atau surat teguran.

Untuk melunasi tunggakan pajak, wajib pajak dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja yang beralamat di Jalan Udayana No. 10, Singaraja pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA.

KPP juga akan membantu pembuatan billing sebagai sarana dalam pembayaran tunggakan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui mobilebanking atau Tokopedia.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Dengan mengirim Whatsapp blast, lanjut Dewa, pengiriman imbauan maupun informasi perpajakan dapat lebih cepat dan efisien. Khususnya, bagi wajib pajak yang memiliki tempat tinggal dengan akses yang sulit.

Dia juga menegaskan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif, penyitaan, hingga penyanderaan jika tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi. Tindakan penagihan aktif akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak