KEBIJAKAN PAJAK

RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 16:09 WIB
RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Presiden Jokowi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina, Senin (20/11/2023), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia tercatat telah mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di Gaza. Bantuan yang dikirim berasal dari anggaran pemerintah senilai Rp31,9 miliar dan sumbangan dari sejumlah perusahaan dan lembaga kemanusiaan.

Menariknya, sebagian besar sumber dana bantuan yang dikirim ke Palestina berasal dari uang pajak yang dikumpulkan oleh rakyat Indonesia.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Palestina senilai Rp31,9 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari #uangkita yang sumber penerimaan terbesarnya dari pajak," tulis akun resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) di X, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

DJP pun menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat wajib pajak yang secara taat dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

Bantuan kemanusiaan yang dikirim pemerintah Indonesia ke Palestina antara lain berupa obat-obatan, perlengkapan rumah sakit, makanan, dan barang keperluan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Gaza.

Beberapa pihak swasta dan lembaga kemanusiaan yang ikut menyumbang adalah PT Paragon Teknologi Inovasi, Indonesia Humanitarian Alliance, Kitabisa, Baznas, dan WeCare.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Sebagai informasi, pendapatan negara RI memang sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan. Hingga Oktober 2023 misalnya, pendapatan negara tercatat senilai Rp2.240,1 triliun.

Dari angka di atas, penerimaan perpajakan menyumbang porsi Rp1.744,6 triliun yang terdiri dari Rp1.523,7 triliun penerimaan pajak serta Rp220,8 triliun penerimaan kepabeanan dan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA