BEA METERAI

Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 13:42 WIB
Revisi UU Bea Meterai, Anggota DPR Minta Pemerintah Contoh Singapura

Ilustrasi meterai tempel. 

JAKARTA, DDTCNews – Revisi atas Undang-Undang No.13/1985 tentang Bea Meterai tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu alasan revisi beleid dilakukan.

Anggota Komisi XI Achmad Hatari mengatakan perubahan atas UU Bea Meterai harus optimal dalam meningkatkan penerimaan negara. Singapura menjadi contoh sukses bagaimana kebijakan bea meterai diimplementasikan.

“Penerimaan bea meterai di Singapura itu sangat luar biasa kontribusinya,” katanya dalam FGD F Partai Nasdem bertajuk ‘Urgensi Perubahan UU Bea Meterai: Antara Penyederhanaan Tarif dan Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan', Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan setoran bea materai akan meningkat karena adanya perubahan kebijakan tersebut. Peningkatan penerimaan dari Rp5 triliun menjadi Rp8 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil sumbangsihnya kepada total penerimaan pajak.

Sementara, Singapura menjadikan bea meterai sebagai sumber penerimaan yang signifikan. Dia menyebut pada tahun fiskal 2018, penerimaan bea meterai senilai 4,9 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp53 triliun. Setoran tersebut menyumbang 9,76% dari total penerimaan Singapura.

“Kalau untuk penerimaan kita perlu melihat dari contoh Singapura. Namun, pemerintah juga perlu perhatikan potensi pemalsuan meterai yang bersifat digital dan juga perlu adnya edukasi,” paparnya.

Baca Juga:
DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi UU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ditanya DPR Soal Ekstensifikasi Cukai, Sri Mulyani Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi