PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 12:02 WIB
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan

TANJUNGPINANG, DDTCNews – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin (29/5). Perda perubahan ini adalah upaya pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan agar semua pihak dapat memerhatikan undang-undang yang berlaku untuk keselarasan dengan Perda. Nurdin berharap regulasi yang terdapat dalam perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat.

“Selain meningkatkan PAD, penyempurnaan ranperda ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan transparan (clean government). Kesejahteraan bagi masyarakat adalah yang utama. Perubahan-perubahan aturan ini harus segera disosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat,” ujarnya di Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/5).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan yang direvisi oleh DPRD dan Pemerintah Kepri adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surya Makmur dalam laporannya mengatakan kedua ranpreda yang telah dibahas oleh pansus perannya sangat signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat membangun daerah dengan menggali potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus. Pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua mengenai pajak progresif kendaraan bermotor,” tandasnya.

Jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka dalam perda baru ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kemudian, seperti dikutip lintaskepri.com, untuk pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan