TANJUNGPINANG, DDTCNews – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada Senin (29/5). Perda perubahan ini adalah upaya pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menegaskan agar semua pihak dapat memerhatikan undang-undang yang berlaku untuk keselarasan dengan Perda. Nurdin berharap regulasi yang terdapat dalam perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat.
“Selain meningkatkan PAD, penyempurnaan ranperda ini juga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan transparan (clean government). Kesejahteraan bagi masyarakat adalah yang utama. Perubahan-perubahan aturan ini harus segera disosialisasikan agar tidak terjadi ketimpangan di masyarakat,” ujarnya di Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/5).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan yang direvisi oleh DPRD dan Pemerintah Kepri adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surya Makmur dalam laporannya mengatakan kedua ranpreda yang telah dibahas oleh pansus perannya sangat signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah. Perubahan tersebut diharapkan dapat membangun daerah dengan menggali potensi yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus. Pertama adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua mengenai pajak progresif kendaraan bermotor,” tandasnya.
Jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka dalam perda baru ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Kemudian, seperti dikutip lintaskepri.com, untuk pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. (Amu)