JERMAN

Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 11:56 WIB
Revisi Aturan, Dosis Insentif Pajak Bagi UMKM Ditambah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Federal Jerman menyetujui draf peraturan keuangan yang memberikan lebih banyak insentif pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah dan sektor usaha lainnya.

Rancangan beleid yang dirilis awal September 2020 itu tidak hanya membuka ruang insentif pajak yang lebih luas kepada pelaku usaha, tetapi juga melakukan pengetatan kebijakan pajak untuk melawan praktik penghindaran pajak.

"Dengan UU Pajak Tahunan 2020 ini akan membantu UKM mendapatkan investasi dan menciptakan likuiditas yang lebih baik," tulis rilis kabinet Federal Jerman dikutip Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dengan perubahan kebijakan pajak tersebut, pemerintah akan membuat syarat administratif UKM untuk mendapat insentif menjadi lebih sederhana. Otoritas juga meningkatkan ambang batas penghasilan kena pajak bagi UKM.

Otoritas juga memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak bagi pemberi kerja yang tetap membayar gaji karyawannya secara penuh, meski jam kerja berkurang karena adanya pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, pemerintah juga merevisi kebijakan penyusutan dan amortisasi khusus UKM demi meningkatkan likuiditas usaha. Adapun seluruh kebijakan tersebut tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dalam memerangi praktik penghindaran pajak, pemerintah mengubah beberapa kebijakan seperti membatasi kompensasi kerugian fiskal atas aset modal, memperluas penggunaan mekanisme pengkreditan PPN, dan simplifikasi penerapan pajak capital gain.

"Perluasan prosedur pengkreditan pajak dilakukan dengan tujuan mencegah kerugian pada sektor telekomunikasi yang melibatkan pedagang perantara atau reseller," sebut Kementerian Keuangan seperti dilansir Tax Notes International.

Di sisi lain, Jerman juga bersiap menerapkan fase kedua kebijakan PPN e-commerce dengan sentralisasi data registrasi dan kontrak bisnis pengusaha kena pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online