Profesional DDTC, Riyhan Juli Asyir dan Khisi Armaya Dhora sedang mengikuti kursus pajak internasional di Singapura
SINGAPURA, DDTCNews – Pajak internasional serta isu-isu yang meliputinya selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Pada tanggal 30-31 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik tersebut, dengan mengambil judul “International Taxation: Cross-Border Tax Issues and Tax Treaties”.
Kursus ini dirancang untuk memberikan peserta gambaran yang luas mengenai pajak internasional dan bagaimana implikasinya terhadap transaksi lintas batas, serta peran dari P3B dalam mengatasi isu pajak berganda yang terjadi dalam transaksi lintas batas.
Kursus yang diselenggarakan di Gedung ISCA, Rafless Place ini difasilitasi oleh Moira Khaw, pendiri dan pimpinan salah satu perusahaan konsultasi dan pelatihan pajak terkemuka di Singapura. Moira telah memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di bidang pajak internasional, di antaranya pengalaman bekerja di perusahaan akuntan publik dan firma hukum Singapura. Moira juga pernah menjabat associate professor bidang perpajakan di Nanyang Technological University.
Kursus dimulai dengan penjelasan singkat mengenai pajak internasional, pengertian yurisdiksi pemajakan, serta konsep mengenai source dan residence yang digunakan dalam penentuan yurisdiksi pemajakan suatu negara. Lalu, satu per satu isu yang terdapat dalam pajak internasional dibahas secara detail, mulai dari pemajakan berganda, penyebabnya, hingga langkah-langkah yang digunakan untuk mengatasi isu tersebut.
Sistem withholding tax atas dividen dan penerapannya di Singapura juga sempat disinggung. Materi yang disampaikan juga mencakup transfer pricing, meskipun tidak begitu mendalam.
Pada sesi terakhir kursus, peserta diajak untuk mengenal lebih jauh mengenai OECD Model sebagai salah satu model yang digunakan untuk menyusun P3B. Selanjutnya, juga ada pembahasan mengenai penerapan P3B antara Singapura dan Thailand sebagai studi kasus.
Satu hal menarik pada hari pertama kursus ini adalah mengenai sistem territorial taxation system yang diterapkan oleh Singapura. Idealnya, negara yang menganut territorial taxation system hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Namun, territorial taxation system yang diterapkan Singapura mengatur bahwa tidak hanya penghasilan yang bersumber dari Singapura saja yang dapat dikenakan pajak.
Dalam Section 10 (1) Income Tax Act diatur bahwa penghasilan yang diterima di Singapura yang berasal dari luar Singapura, juga menjadi cakupan territorial taxation system. Ketentuan lebih lanjut mengenai territorial income ini diatur dalam Section 10 (25) Income Tax Act.
Sebagai informasi, kesempatan untuk kursus ke luar negeri ini adalah bagian dari program Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC.