KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPN atas Ekspor Jasa Maklon?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Februari 2023 | 11.44 WIB
ddtc-loaderBagaimana Ketentuan PPN atas Ekspor Jasa Maklon?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendra. Saya sedang memulai usaha penyediaan jasa maklon sepatu di Jawa Barat. Sebagian besar pemesanan jasa maklon berasal dari luar negeri. Sebagai tambahan, perusahaan saya telah didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor jasa maklon tersebut? Mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami pengertian jasa maklon. Simak ‘Apa Itu Jasa Maklon?’.  

Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon didefinisikan sebagai berikut.

(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Dalam aspek PPN, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Oleh karena itu, penyerahan jasa maklon pada dasarnya termasuk objek PPN dan dikenakan tarif sebesar 11% sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Namun, perlu diingat bahwa pengenaan PPN sejatinya memperhatikan destination principle. Artinya, PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Simak ‘Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?’.

Kasus yang ditanyakan oleh Bapak Hendra ialah terkait ketentuan PPN terkait penyerahan jasa maklon untuk pelanggan yang berada di luar negeri. Atas transaksi ini, ketentuan PPN yang berlaku bisa berbeda. Sesuai dengan destination principle, penyerahan jasa maklon yang peruntukannya digunakan di luar daerah pabean dikenakan tarif PPN sebesar 0%.

Sebagaimana diatur dalam PMK 32/2019, jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% ialah penyerahan jasa yang memenuhi 4 kriteria. Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.

Kedua, bahan baku dan/atau barang setengah jadi sebagaimana dimaksud pada poin pertama akan diproses untuk menghasilkan barang kena pajak (BKP). Ketiga, barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon merupakan milik penerima jasa. Keempat, pengusaha jasa maklon mengirimkan BKP hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan mekanisme ekspor barang.

Lantas bagaimana PPN atas ekspor BKP hasil produksi jasa maklon yang dikirimkan oleh pemberi jasa kepada pengguna jasa?

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN s.t.d.t.d UU HPP tertulis sebagai berikut.

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
;”

Sesuai dengan muatan materi tersebut, ekspor BKP hasil produksi jasa maklon juga termasuk dalam objek PPN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN yang diterapkan atas ekspor BKP adalah sebesar 0%.

Dalam aspek administrasi, penyedia jasa sebagai PKP wajib membuatkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat atas ekspor jasa maklon ialah berupa surat pemberitahuan ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu-kesatuan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 32/2019.

Ekspor BKP hasil produksi jasa maklon juga perlu dibuatkan faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2021, pemberitahuan ekspor barang (PEB) dapat digunakan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.