Syadesa Anida Herdona,
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wayan. Saya adalah seorang freelance di bidang teknologi. Salah satu tren teknologi yang saat ini tengah saya ikuti adalah dengan melakukan transaksi produk cryptocurrency, yaitu non-fungible token (NFT). Saya mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari transaksi tersebut.
Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajak atas keuntungan yang saya dapatkan dari transaksi NFT? Bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP? Terima kasih.
Wayan, Bali.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wayan atas pertanyaannya. Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas transaksi cryptocurrency, termasuk NFT.
Pada hakikatnya, penghasilan yang didapat dari NFT merupakan merupakan penghasilan yang masuk dalam kategori objek penghasilan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP yang menyatakan:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”
Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari transaksi NFT menambah kemampuan ekonomis wajib pajak dalam nama dan bentuk apa pun, penghasilan dari transaksi NFT menjadi objek pajak penghasilan.
Sejalan dengan hal tersebut, penghasilan dari perdagangan NFT pun tidak termasuk dalam kelompok objek pajak penghasilan yang dikecualikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP. Baca juga ‘NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP’.
Selanjutnya, dalam perhitungan PPh OP atas laba yang diterima dari transaksi NFT dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU HPP. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh OP yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU HPP, antara lain:
Lebih lanjut, dalam beberapa kesempatan Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengatakan aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP. Harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039 yaitu investasi lain. Simak ‘Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’.
Dari penjelasan di atas, sejauh ini, kita dapat menyimpulkan penghasilan dari transaksi NFT merupakan objek pajak penghasilan. Adapun penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP. Selain itu, aset NFT tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP ke dalam kelompok harta dengan kode 039, yaitu investasi lain.
Namun demikian, perlu dicatat, simpulan ini dapat saja kurang tepat mengingat belum adanya peraturan yang jelas mengenai pengenaan pajak penghasilan atas transaksi NFT. Sebagai contoh, perlakuan PPh final, pengenaan PPN atas penyerahan aset kripto yang diperlakukan sebagai komoditas, dan sebagainya. Terlebih, hingga saat ini belum terdapat keseragaman perlakuan pajak di berbagai negara.
Demikian jawaban kami. Semoga bisa membantu.
Terima kasih.