Pertanyaan:
SAYA adalah manajer akuntansi di suatu perusahaan peternakan. Saya berencana untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan kami dari tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh badan sebelum pembetulan.
Pertanyaan saya, apakah ada syarat-syarat untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh badan tersebut?
Robert, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Robert atas pertanyaannya. Persyaratan untuk dapat melakukan pembetulan SPT dapat dilihat pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berbunyi sebagai berikut:
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”
Adapun yang dimaksud dengan belum melakukan tindakan pemeriksaan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“… yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.”
Di samping syarat di atas, terdapat syarat tambahan apabila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP sebagai berikut:
“Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”
Adapun yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan merujuk pada Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ...”
Berdasarkan posisi SPT tahunan PPh badan perusahaan Bapak maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan Bapak tidak dapat lagi membetulkan SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016.
Hal ini dikarenakan daluwarsa SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021, sehingga batas maksimal pembetulannya adalah masing-masing tahun 2018 dan 2019 (dua tahun sebelum daluwarsa penetapan).
Sementara itu, SPT tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019 masih dapat dilakukan pembetulan pada tahun ini.
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.*