PERKENALKAN, saya Firman. Saya merupakan staf pajak pada salah satu perusahaan yang berlokasi di Surabaya. Sebagai informasi, perusahaan kami memberikan berbagai macam variasi natura dan/atau kenikmatan sebagai insentif bagi pegawai. Salah satunya adalah fasilitas berupa penyewaan apartemen secara bulanan.
Baru-baru ini saya mendengar adanya ketentuan teknis baru mengenai natura dan/atau kenikmatan. Pertanyaan saya, apakah fasilitas berupa penyewaan apartemen tersebut merupakan objek pajak bagi pegawai yang menerima dan bagaimana cara menghitungnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Firman, Surabaya.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Firman. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).
Pada dasarnya, segala bentuk penggantian sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak bagi pegawai yang menerimanya (taxable income). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023. Simak ‘Natura Kini Dikenakan PPh Apa Implikasinya’.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai pada dasarnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) yang diterima oleh Perusahaan Bapak. Berikut ini merupakan bunyi dari beleid tersebut, yaitu.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan … dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja … dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas penyewaan apartemen secara bulanan yang perusahaan Bapak berikan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai yang menerima (taxable income). Biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan tersebut dapat menjadi biaya pengurang dari penghasilan bruto perusahaan Bapak (deductible expense).
Adapun terkait dengan perlakuan pembebanan biaya sewa apartemen tersebut pada dasarnya dapat langsung dibiayakan pada tahun terjadinya pengeluaran. Sebab, sesuai dengan informasi yang Bapak sampaikan, fasilitas apartemen tersebut dibayar secara bulanan. Artinya, masa manfaat kurang dari 1 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 66/2023.
Selanjutnya, perlu dicatat sesuai dengan lampiran A nomor 7 PMK 66/2023, batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen yaitu secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.
Artinya, formula perhitungan objek PPh bagi pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen tersebut adalah total biaya sewa apartemen per bulan dikurangi dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus mengenai pemberian kenikmatan berupa fasilitas apartemen. Pada November 2023, PT X memberikan fasilitas apartemen kepada Bapak Y selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT X dari pihak ketiga secara bulanan. Selama November 2023, biaya-biaya yang dikeluarkan PT X terkait fasilitas apartemen tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan pada ilustrasi di atas, dapat diketahui objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi Bapak Y selaku pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen yaitu sebesar Rp10.000.000 – Rp2.000.000 = Rp8.000.000.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].