Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Linggar. Saya adalah manajer keuangan salah satu perusahaan pertambangan. Berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebelumnya, pemberian natura masuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Akan tetapi, dari yang saya baca dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini pemberian natura menjadi penghasilan yang merupakan objek PPh.
Pertanyaan saya, apa implikasi dari berubahnya aturan PPh pada pemberian natura yang dilakukan perusahaan saya?
Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Linggar atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sebelum terbitnya UU HPP, merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, natura masuk ke dalam penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut:
“(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
…
Ketentuan pengecualian ini membawa implikasi tidak adanya PPh yang terutang, sehingga tidak ada pemotongan PPh atas pekerja yang menerima natura. Di sisi lain, atas pemberian natura yang dilakukan pemberi kerja, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh s.t.d.t.d UU Cipta Kerja sebagai berikut:
“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
…
Dengan adanya UU HPP, pemberian natura kemudian menjadi penghasilan yang merupakan objek PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh. Selanjutnya, pemberian natura yang dilakukan pemberi kerja kini dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh.
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh setelah berlakunya UU HPP menyebutkan:
“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh setelah berlakunya UU HPP menyebutkan:
“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
…
Namun demikian, tidak semua natura menjadi objek PPh. Terdapat beberapa pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sebagai berikut:
“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:
Dengan kata lain, atas pemberian natura yang masuk kategori di atas tidak akan dikenai PPh. Sayangnya, hingga saat ini belum terdapat ketentuan lebih lanjut yang memerinci lebih detail mengenai kriteria natura yang dikecualikan dari pengenaan PPh.
Sesuai dengan amanat UU HPP, ketentuan teknis mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak serta biaya natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Adapun implikasi secara khusus terhadap perusahaan Bapak tentunya memerlukan analisis lebih jauh dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan Bapak serta berbagai hal, mulai dari subjek penerima dan jenis natura/kenikmatan yang diberikan, besaran dan valuasi, kewajiban administrasi, serta aspek lainnya.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.