KONSULTASI PAJAK

Prosedur Restitusi PPN untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Juni 2017 | 11.02 WIB
ddtc-loaderProsedur Restitusi PPN untuk Turis Asing
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA adalah turis dari Selandia Baru yang sedang berlibur di Bali selama seminggu. Saya berencana membeli oleh-oleh berupa makanan khas dan pakaian khas Bali. Apakah pajak pertambahan nilai (PPN) yang saya bayar atas pembelian oleh-oleh tersebut dapat dikembalikan ke saya? Mengingat oleh-oleh tersebut akan saya konsumsi di negara asal saya.

Darren, Bali.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Darren. Ketentuan mengenai pengembalian (restitusi) PPN atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) oleh turis telah diatur dalam Pasal 16E ayat (1) UU PPN.

Adapun persyaratan pengembalian PPN atas pembelian BKP oleh turis diatur dalam Pasal 16E ayat (2) UU PPN yaitu: nilai PPN paling sedikit Rp500.000, pembelian BKP dilakukan maksimal 1 bulan sebelum keberangkatan kembali ke negara asal, dan faktur pajak [AM1] atas pemungutan PPN harus sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli, yang diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap dalam paspor.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengembalian PPN atas pembelian BKP oleh turis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 (PMK 100/2013).

Pasal 2 PMK 100/2013 mengatur bahwa PPN atas pembelian BKP oleh turis dapat dikembalikan hanya apabila pembelian BKP tersebut dilakukan di Toko Retail, yaitu toko yang menjual BKP di dalam Daerah Pabean dan didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.

Perlu diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK 100/2013 mengatur bahwa terdapat beberapa BKP yang PPN-nya tidak dapat dikembalikan, yaitu makanan, minuman, produk-produk tembakau, senjata api dan bahan peledak, dan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

Dengan demikian, pembelian oleh-oleh berupa makanan khas yang dilakukan Bapak Darren tidak mendapatkan fasilitas pengembalian PPN, sementara pembelian oleh-oleh berupa pakaian khas mendapatkan fasilitas pengembalian PPN sepanjang dibeli di Toko Retail.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.