KOTA BANDAR LAMPUNG
Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini
Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 17:45 WIB
Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung, Lampung, terus memasang alat perekam transaksi atau tapping box ke berbagai restoran untuk mendorong kepatuhan pemilik usaha membayar pajak.

Meski demikian, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat terdapat sejumlah restoran yang menolak pemasangan tapping box, meski diberikan secara gratis.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menegaskan pemkot saat ini terus mendorong kepatuhan pajak. Pemkot tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang tidak mau memasang tapping box.

Baca Juga:
Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi

"Kalau setelah diimbau dan diperingatkan tetap menolak, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk meninjau kembali atau mencabut izin usaha yang bersangkutan," katanya, dikutip Jumat (11/9/2020).

Andre mengatakan pemasangan tapping box merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, semua wajib pajak restoran harus bersedia dipasangi tapping box untuk mencegah ketidakpatuhan membayar pajak.

Saat ini, tedapat dua restoran di Bandar Lampung yang menolak memasang tapping box. Andre mengaku heran dengan sikap kedua restoran tersebut karena pemasangan tapping box gratis dan difasilitasi pemkot agar transaksinya lebih transparan.

Baca Juga:
Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD

Meski demikian, Andre menyebut BPPRD masih mencoba mengimbau agar semua restoran di Bandar Lampung bersedia dipasangi tapping box. Jika tetap menolak, izin usaha restoran itu akan segera dicabut.

"Karena ini sudah menjadi peraturan daerah dan sesuai arahan KPK," ujarnya dikutip dari Lampost.

Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat tapping box hingga akhir tahun ini untuk memaksimalkan penerimaan berbagai pajak daerah. Tapping box akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Hingga awal Agustus, tapping box yang terpasang baru 300 unit, sedangkan sisanya akan dikebut hingga akhir tahun. BPPRD berencana memasang setidaknya empat tapping box per hari agar target tahun ini tercapai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB KABUPATEN LOMBOK UTARA Tangani Para Penunggak Pajak, Pemda Gandeng Kejaksaan Tinggi
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB KOTA MAKASSAR Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai