KOTA BANDAR LAMPUNG

Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 17:45 WIB
Restoran Tolak Pasang Tapping Box, Pemkot Ancam Lakukan Ini

Ilustrasi. Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemkot Bandar Lampung, Lampung, terus memasang alat perekam transaksi atau tapping box ke berbagai restoran untuk mendorong kepatuhan pemilik usaha membayar pajak.

Meski demikian, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat terdapat sejumlah restoran yang menolak pemasangan tapping box, meski diberikan secara gratis.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan menegaskan pemkot saat ini terus mendorong kepatuhan pajak. Pemkot tidak akan segan-segan mencabut izin usaha yang tidak mau memasang tapping box.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

"Kalau setelah diimbau dan diperingatkan tetap menolak, terpaksa kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk meninjau kembali atau mencabut izin usaha yang bersangkutan," katanya, dikutip Jumat (11/9/2020).

Andre mengatakan pemasangan tapping box merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, semua wajib pajak restoran harus bersedia dipasangi tapping box untuk mencegah ketidakpatuhan membayar pajak.

Saat ini, tedapat dua restoran di Bandar Lampung yang menolak memasang tapping box. Andre mengaku heran dengan sikap kedua restoran tersebut karena pemasangan tapping box gratis dan difasilitasi pemkot agar transaksinya lebih transparan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Meski demikian, Andre menyebut BPPRD masih mencoba mengimbau agar semua restoran di Bandar Lampung bersedia dipasangi tapping box. Jika tetap menolak, izin usaha restoran itu akan segera dicabut.

"Karena ini sudah menjadi peraturan daerah dan sesuai arahan KPK," ujarnya dikutip dari Lampost.

Pemkot Bandar Lampung berencana memasang 500 alat tapping box hingga akhir tahun ini untuk memaksimalkan penerimaan berbagai pajak daerah. Tapping box akan dipasang di rumah makan, tempat hiburan, dan hotel.

Hingga awal Agustus, tapping box yang terpasang baru 300 unit, sedangkan sisanya akan dikebut hingga akhir tahun. BPPRD berencana memasang setidaknya empat tapping box per hari agar target tahun ini tercapai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024