JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Lebih Bayar (LB), berhak mendapatkan pengembalian pajak dipercepat. Fasilitas itu diatur dalam Pasal 17D UU KUP.
Melalui Pasal 17D UU KUP tersebut, WPOP dapat mendapatkan restitusi tanpa harus melewati proses pemeriksaan dan cukup melalui proses penelitian saja. Dengan demikian, prosesnya permohonan restitusinya akan lebih cepat.Â
Perlu dicatat, fasilitas restitusi dipercepat ini hanya diberikan bagi wajib pajak tertentu saja. Terbaru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-05/PJ/2023) mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat dan teknis administrasinya.
Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)