PENERIMAAN PAJAK

Restitusi Menanjak, Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Melambat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 18:30 WIB
Restitusi Menanjak, Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan Melambat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadi perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor pertambangan. Penyebab utamanya, naiknya restitusi pajak.

Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret 2022 tumbuh 109,7% year on year (yoy). Meski demikian, angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja Februari 2022 yang tumbuh hingga 149,9% yoy.

"Perlambatan ini merupakan dampak dari meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dibandingkan dengan restitusi pada bulan Februari 2022," tulis Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN edisi April 2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Bahkan pada Januari 2022, penerimaan pajak sektor pertambangan melonjak 247% yoy. Artinya dalam 3 bulan pertama di tahun ini, setoran sektor pertambangan terus menurun.

Meski demikian, secara akumulatif sepanjang kuartal I/2022 penerimaan pajak sektor pertambangan tumbuh 154,7% yoy. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja sektor pertambangan akan sangat dipengaruhi oleh harga komoditas serta perekonomian global.

Menkeu menyebutkan sektor pertambangan punya peranan penting terhadap penerimaan pajak karena kontribusinya yang mencapai 7,2% terhadap total penerimaan pajak sepanjang Januari-Maret 2022.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun total penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun. Dengan demikian, dari angka tersebut, penerimaan pajak dari sektor pertambangan senilai Rp23,21 triliun.

Selain sektor pertambangan, restitusi pajak juga menyebabkan sejumlah sektor usaha lainnya mengalami kinerja yang melambat, seperti sektor informasi dan komunikasi.

"Penerimaan bulanan sektor informasi dan komunikasi periode Maret 2022 mengalami tekanan. Tekanan tersebut dikarenakan meningkatnya restitusi pada bulan Maret 2022 dan tidak berulangnya penjualan tower atau menara yang terjadi pada bulan Februari 2022," tulis Kemenkeu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M