RESTITUSI

Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 16:48 WIB
Restitusi Masih Tinggi, DJP Sebut Ada Anomali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut masih terjadi anomali dalam pengajuan restitusi. Pasalnya, pengajuan restitusi masih sangat tinggi di tengah ekspor—impor yang lesu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan anomali restitusi masih terjadi pascapenerapan relaksasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/2018.

“Dengan kondisi ekspor dan juga impor yang mengalami penurunan saat ini, sebenarnya malah menjadi anomali ketika restitusinya meningkat,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Hestu mengatakan beleid pendahuluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (kebijakan restitusi dipercepat) masih menjadi motor utama tingginya angka pertumbuhan restitusi hingga 33% per akhir September 2019.

Dalam jangka pendek, sambungnya, DJP tidak akan mengubah regulasi terkait kebijakan restitusi. Kebijakan tersebut, tegas Hestu, sudah berada pada rel yang tepat sebagai komitmen otoritas pajak dalam mendukung kegiatan usaha.

“Ini komitmen kita untuk mendukung kegiatan usaha melalui peningkatan cash flow untuk usaha dalam konteks pemberian restitusi yang merupakan hak wajib pajak,” paparnya.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Catatan DDTCNews menunjukan secara gradual kinerja restitusi turun sejak kebijakan pengembalian pajak yang dipercepat diluncurkan tahun lalu. Dengan PMK No.39/2018, pada periode Mei—Juni 2018, permohonan restitusi melonjak 124% (yoy) menjadi Rp5,88 triliun. Dari total nilai itu, jumlah restitusi yang dikabulkan naik 63,4% (yoy) menjadi Rp2,80 triliun.

Kemudian, periode Mei—Desember (yoy), pengajuannya tumbuh 91% menjadi Rp20,46 triliun. Dengan demikian, sepanjang 2018, total restitusi PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang sudah dibayar mencapai Rp118 triliun atau meningkat 7,2% dari posisi tahun sebelumnya senilai Rp110 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan