Ilustrasi. Pedagang memasarkan mobil bekas di salah satu mal di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas resmi terbebas dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya bukanlah objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Rabu (15/1/2025).
Merujuk pada pasal 191, ketentuan BBNKB dalam UU HKPD berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengingat UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022 maka penyerahan kendaraan bekas bukan lagi objek pajak daerah dan tidak dikenai BBNKB mulai 5 Januari 2025.
Kemudian, pembebasan BBNKB atas penyerahan mobil bekas berlaku di seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali mengingat penghapusan kendaraan bekas dari objek BBNKB tersebut tercantum dalam UU HKPD.
Berikut ilustrasinya:
Contoh, Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada 2025. Mobil baru tersebut terdaftar atas nama tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, Tuan X harus membayar BBNKB.
Pada 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Dalam kasus ini, pembelian mobil bekas oleh Tuan X bukanlah penyerahan yang terutang BBNKB.
Pada 2027, Tuan X kembali membeli mobil baru. Mobil tersebut didaftarkan atas nama Tuan X. Pembelian mobil baru tersebut adalah penyerahan yang terutang BBNKB. (rig)