PENGENDALIAN IMEI

Resmi Diblokir! Ponsel Ilegal Tidak Dapat Jaringan Telekomunikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 10:03 WIB
Resmi Diblokir! Ponsel Ilegal Tidak Dapat Jaringan Telekomunikasi

Ilustrasi. Tampilan laman http://imei.kemenperin.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan pengendalian international mobile equipment identity (IMEI) telepon seluler (handphone), komputer genggam, dan tablet (HKT) impor bawaan penumpang yang telah dikeluarkan dari kawasan pabean.

Keterangan pers bersama antara pemerintah dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyebut ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar telah mulai diblokir pada Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB. Pemerintah juga memiliki sistem central equipment identity register (CEIR) untuk mengintegrasikan sistem equipment identity register (EIR) dari 5 operator.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," bunyi keterangan pers tersebut, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sistem CEIR merupakan pusat pengolahan informasi IMEI yang dibangun ATSI. ATSI menyelesaikan proses stabilisasi sistem CEIR dan EIR pada kemarin sore, sebelum akhirnya berlaku pada malam harinya.

Keterangan pers bersama itu menyatakan pemblokiran ponsel impor ilegal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Kebijakan pengendalian IMEI itu diselenggarakan bersama antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Pengendalian IMEI tersebut untuk melindungi konsumen karena setiap pembelian barang telekomunikasi, semua perangkatnya harus memenuhi standar dan sah. Di sisi lain, pemberlakuan IMEI juga untuk memberikan kepastian hukum bagi operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasinya.

Sebelum membeli ponsel, konsumen diminta memastikan IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui http://imei.kemenperin.go.id. Konsumen juga perlu menguji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card, untuk memastikan ponsel tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai perangkat tersebut tidak terdaftar," bunyi keterangan pers tersebut.

Apabila membeli secara online, konsumen harus memastikan penjual memberi jaminan IMEI pada ponsel telah tervalidasi dan terdaftar sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkannya.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Bagi konsumen yang membeli ponsel secara online melalui barang kiriman maupun membawa perangkat dari luar negeri atau dari free trade zone, wajib mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakan ponsel tersebut.

Kewajiban perpajakan ponsel impor meliputi bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% bagi penumpang ber-NPWP atau 20% bagi penumpang yang tidak ber-NPWP.

Kemudian, konsumen dapat pendaftaran IMEI ponselnya melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau aplikasi Beacukai. Aktivasi ponsel dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimum 2x24 jam. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc