TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

Redaksi DDTCNews
Minggu, 26 Juni 2016 | 20.01 WIB
Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati skema tarif tebusan dengan sistem berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan tax amnesty setiap tiga bulan.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi.

“Dalam pembahasan ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu menjadi 0,5% untuk deklarasi," ujar anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Legislator Partai Golkar ini menambahkan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Terkait dengan wadah dana repatriasi, sambungnya, instrumen yang dipakai nantinya tidak terbatas pada obligasi negara  dan BUMN saja.

Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan untuk menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil, yang semuanya itu nanti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam catatan DDTCNews, tarif yang disepakati tim perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Posisi seluruh fraksi di DPR sendiri awalnya memilih tarif tebusan yang lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk semua periode, baik untuk repatriasi yang besarnya mulai dari 4% maupun deklarasi mulai dari 5%.

Adapun, untuk tebusan tax amnesty UMKM, posisi pemerintah yang 1,75%, 2,75%, dan 4,75%, direspons dengan dua usulan, yaitu 0,5% untuk dua periode dari Golkar dan 2%, 4%, dan 6% dari Hanura. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.