TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 20:01 WIB
Repatriasi Mulai 2%, Deklarasi 4%

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati skema tarif tebusan dengan sistem berjenjang sesuai dengan periode pengajuan permohonan tax amnesty setiap tiga bulan.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini menyepakati tarif tebusan sebesar 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi.

“Dalam pembahasan ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu menjadi 0,5% untuk deklarasi," ujar anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Legislator Partai Golkar ini menambahkan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Terkait dengan wadah dana repatriasi, sambungnya, instrumen yang dipakai nantinya tidak terbatas pada obligasi negara dan BUMN saja.

Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan untuk menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil, yang semuanya itu nanti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Dalam catatan DDTCNews, tarif yang disepakati tim perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Posisi seluruh fraksi di DPR sendiri awalnya memilih tarif tebusan yang lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk semua periode, baik untuk repatriasi yang besarnya mulai dari 4% maupun deklarasi mulai dari 5%.

Adapun, untuk tebusan tax amnesty UMKM, posisi pemerintah yang 1,75%, 2,75%, dan 4,75%, direspons dengan dua usulan, yaitu 0,5% untuk dua periode dari Golkar dan 2%, 4%, dan 6% dari Hanura. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP