TARIF TEBUSAN TAX AMNESTY

DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 19:30 WIB
DPR Ingin Tarif Lebih Tinggi

JAKARTA, DDTCNews — Semua fraksi di DPR kompak memilih tarif tebusan tax amnesty lebih tinggi dari posisi pemerintah untuk seluruh periode, baik untuk konteks repatriasi yakni dengan pengalihan harta ke dalam negeri, maupun untuk konteks deklarasi yaitu tanpa pengalihan harga ke dalam negeri.

Konfigurasi sikap politik 10 fraksi di DPR itu terungkap dalam dokumen ‘Perkembangan Pembahasan RUU Pengampunan Pajak’ yang diperoleh DDTCNews dari DPR, Jumat malam (24/6). Dokumen ini ditandatangani resmi oleh salah seorang anggota Panja RUU Pengampunan Pajak.

Dokumen tersebut mengungkapkan untuk tarif tebusan repatriasi periode I, DPR menginginkan tarif mulai dari 4%, sedangkan pemerintah 2%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menginginkan tarif mulai dari 6%, sementara pemerintah 3%.

Baca Juga:
Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Hal yang sama berlaku untuk tarif tebusan bagi deklarasi periode I. DPR menginginkan tarif mulai dari 5%, sedangkan pemerintah 4%. Begitu pula untuk periode kedua dan ketiga, DPR menghendaki tarif mulai dari 7%, sementara pemerintah cukup 6%.

Sementara itu, untuk tarif tebusan tax amnesty bagi usaha dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp4,8 miliar, yang itu berarti kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya 2 dari 10 fraksi yang mengeluarkan sikapnya, yaitu Partai Golkar dan Hanura.

Golkar menginginkan tarif tebusan lebih rendah dari posisi pemerintah, yaitu 0,5% untuk dua periode. Adapun, Hanura menghendaki tarif 2% untuk periode I, 4% untuk periode II, dan 6% untuk periode III. Posisi pemerintah sendiri dari periode I-III masing-masing adalah 1,75%, 2,75%, dan 4,75%. Berikut posisi fraksi-fraksi di DPR selengkapnya:

Posisi Fraksi-fraksi untuk Tarif Tebusan Tax Amnesty (%)
Fraksi Periode Repatriasi Deklarasi UMKM
Pemerintah I 2 4 1,75
II 3 6 2,75
III 5 10 4,75
PDIP I 5 6 --
II 6 9 -
III 7 12 -
Golkar I 5 5 0,5
II 10 10 0,5
Gerindra I 6 7 -
II 7 10 -
III 8 13 -
Demokrat I-III > tarif normal = tarif normal -
PAN I 9 10 -
II 11 15 -
PKB I 6 8 -
II 8 10 -
PKS I 15 20 -
II 17 25
PPP I 4 7 -
II 6 7 -
III 7,5 7 -
Nasdem I 5 7 -
II 6 8 -
Hanura I 5 8 2
II 7 10 4
III 9 12 6


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 September 2016 | 17:16 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Ken saat Tommy Mendaftar Tax Amnesty

Minggu, 26 Juni 2016 | 19:15 WIB DURASI TAX AMNESTY

Hanya PDIP & PKS yang Keberatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final