EFEK VIRUS CORONA

Rendah, Ini Data Terbaru Realisasi Pendapatan Daerah Secara Nasional

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:07 WIB
Rendah, Ini Data Terbaru Realisasi Pendapatan Daerah Secara Nasional

Ilustrasi. Suasana Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) tampak dari ketinggian di gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Rabu (5/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menutup kawasan Monas guna mencegah penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri mencatat realisasi pendapatan daerah secara nasional sepanjang semester I/2020 baru mencapai 48,18%.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pendapatan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia senilai total Rp536,3 triliun. Targetnya senilai Rp1.113 triliun. Menurutnya, realisasi yang kecil tersebut utamanya disebabkan oleh pandemi virus Corona.

"Permasalahan umum yang kita dapatkan menyangkut pendapatan pajak dan retribusi yang kurang optimal ini karena Covid," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Ardian mengatakan realisasi pendapatan 34 provinsi senilai Rp154,19 triliun atau 47,55% dari target Rp324,28 triliun. Adapun pada kabupaten/kota, realisasi penerimaannya senilai Rp382,11 triliun atau 48,44% dari target Rp788,77 triliun.

Menurutnya, persentase realisasi pendapatan provinsi di Indonesia rata-rata 47,55%, dengan 19 provinsi melampaui rata-rata dan 15 lainnya di bawah rata-rata. Provinsi dengan persentase realisasi pendapatan terbesar adalah DKI Jakarta sebesar 64,9%. Diikuti Sumatra Barat 60,85% dan DI Yogyakarta 58,53%.

Adapun provinsi dengan realisasi pendapatan terendah yakni Papua 22,18%, Papua Barat 24,81%, dan Aceh 29,98%.

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, rata-rata persentase pendapatannya sebesar 48,21%. Persentase pendapatan tertinggi terjadi di Kota Banjarmasin, yaitu sebesar 69,54%. Sementara yang terendah ada di Kabupaten Manokwari, yaitu hanya 9,02%.

Ardian menyebut setidaknya ada tiga penyebab pendapatan daerah pada semester I/2020 masih rendah. Pertama, pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal karena adanya pandemi virus Corona.

Sektor-sektor jasa seperti hotel dan restoran yang biasanya menjadi andalan pendapatan daerah, sambung dia, mendadak sepi akibat pandemi. Akibatnya, pajak dan retribusi dari sektor-sektor jasa itu juga berkurang.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Kedua, pemerintah daerah terlalu tinggi mematok target pendapatan daerahnya tanpa memperhatikan potensi yang dimilikinya. Pemerintah daerah terlalu optimistis dalam membuat target pendapatan walaupun telah dikoreksi karena terjadi pandemi.

"Lalu hal lain juga dikarenakan terpukulnya APBN. Pendapatan daerah akan terdampak, baik DAU [dana alokasi umum], DAK [dana alokasi khusus], maupun DBH [dana bagi hasil]. Setidaknya, dana transfer pada APBD mau tidak mau akan terkoreksi," ujarnya.

Kemendagri pun meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan berbagai strategi percepatan realisasi pendapatan daerah. Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas, karakteristik daerah, dan kemampuan masyarakat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?