BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Ini Syarat Tunggal Pemberian Investment Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 07:56 WIB
Rencananya, Ini Syarat Tunggal Pemberian Investment Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mematok syarat jumlah pekerja 300 orang untuk pemberian insentif investment allowance. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (2/1/2020).

Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Payung hukum ini sebagai revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Investment allowance berlaku untuk investasi baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif. Insentif berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Sepanjang jumlah tenaga kerjanya 300 orang maka itu sudah padat karya dan bisa mendapat investment allowance,” ujar Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot.

Selain itu beberapa media nasional juga menyoroti realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pasalnya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini diproyeksi akan melebar dari estimasi awal Rp140 triliun – Rp200 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD
  • Syarat Tunggal

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan investment allowance masih terus dilakukan hingga saat ini. Dia mengatakan syarat satu-satunya untuk mendapatkan insentif ini adalah jumlah tenaga kerja.

“Karena memang tujuannya untuk memberikan insentif kepada industri padat karya,” katanya.

  • Seluruh Regional Tak Capai Target

Realisasi penerimaan pajak dari seluruh regional belum mencapai target yang ditetapkan hingga akhir 2019. Hal ini diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resminya setelah menggelar video conference dengan jajaran di daerah pada akhir tahun, Selasa (31/12/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Menkeu menyampaikan, di tahun 2019 Kemenkeu mendapat tantangan di sisi penerimaan dikarenakan kondisi ekonomi global. Realisasi penerimaan pajak dari seluruh regional belum mencapai target yang ditetapkan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

  • Jalankan Dinamisasi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan pada hari terakhir di 2019 otoritas pajak mengandalkan penerimaan dari dua sumber. Pertama, realisasi belanja pemerintah baik pusat dan daerah. Kedua, realisasi setoran PPh badan dari sektor jasa keuangan.

“Kalau PPh badan, dinamisasi-dinamisasi masih ada, sekarang yang lagi bagus bank. Jadi, bank ada dinamisasi. Di tempatnya Pak Toto (Kakanwil WP Besar) yang bagus. Kalau yang lain, relatif stabil," paparnya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
  • Holding Period Berakhir

Masa penahanan (holding period) dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak periode I dan II berakhir pada 31 Desember 2019. Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun.

“Kalau selesai holding period-nya, tidak ada kewajiban diinvestasikan di dalam negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

  • Ketentuan Barang Bawaan

Meskipun akan mengotak-atik ketentuan impor barang kiriman, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengungkapkan ketentuan mengenai barang bawaan masih tetap sepanjang belum ada dinamika baru terkait dengan jasa titipan.

“Kami tetap monitor dan analisis. Sampai saat ini masih belum ada rencana revisi,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP