INDIA

Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:00 WIB
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi guna meringankan beban wajib pajak kelas menengah.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif tertinggi PPh orang pribadi dipangkas dari 42,74% menjadi 39%. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan dalam pidato penyampaian rancangan anggaran 2023-2024,

"Tarif PPh orang pribadi di India termasuk yang tertinggi di dunia. Perubahan ketentuan PPh orang pribadi akan meringankan para pekerja kelas menengah," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tak hanya menurunkan tarif tertinggi, India juga akan mengurangi jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi yang saat ini terdiri dari 6 layer menjadi tinggi 5 layer. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga ditingkatkan menjadi senilai INR300.000.

Penghasilan senilai INR300.000 hingga INR600.000 dikenai pajak dengan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas INR1,5 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif PPh orang pribadi bakal diimbangi dengan penyederhanaan dan peningkatan transparansi sistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kebijakan ini diusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan, meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak, dan mendorong semangat kewirausahaan lewat relaksasi pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya merelaksasi ketentuan PPh orang pribadi, pemerintah juga berencana membuka pintu bagi UMKM dan wajib pajak orang pribadi pelaku profesi tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptive taxation).

Skema ini diusulkan berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga INR30 juta dan wajib pajak orang pribadi profesi tertentu dengan omzet senilai maksimal INR7,5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak