INDIA
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi
Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:00 WIB
Relaksasi Pajak, Otoritas India Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana merombak ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi guna meringankan beban wajib pajak kelas menengah.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan tarif tertinggi PPh orang pribadi dipangkas dari 42,74% menjadi 39%. Adapun rencana tersebut disampaikan menteri keuangan dalam pidato penyampaian rancangan anggaran 2023-2024,

"Tarif PPh orang pribadi di India termasuk yang tertinggi di dunia. Perubahan ketentuan PPh orang pribadi akan meringankan para pekerja kelas menengah," katanya, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Tak hanya menurunkan tarif tertinggi, India juga akan mengurangi jumlah lapisan tarif PPh orang pribadi yang saat ini terdiri dari 6 layer menjadi tinggi 5 layer. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga ditingkatkan menjadi senilai INR300.000.

Penghasilan senilai INR300.000 hingga INR600.000 dikenai pajak dengan tarif 5%, sedangkan penghasilan di atas INR1,5 juta dikenai pajak sebesar 30%.

Sitharaman menjelaskan penurunan tarif PPh orang pribadi bakal diimbangi dengan penyederhanaan dan peningkatan transparansi sistem perpajakan guna mempermudah kelas menengah memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

"Kebijakan ini diusulkan untuk menjaga keberlanjutan dan stabilitas sistem perpajakan, meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak, dan mendorong semangat kewirausahaan lewat relaksasi pajak," ujarnya seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya merelaksasi ketentuan PPh orang pribadi, pemerintah juga berencana membuka pintu bagi UMKM dan wajib pajak orang pribadi pelaku profesi tertentu untuk membayar pajak menggunakan skema khusus (presumptive taxation).

Skema ini diusulkan berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga INR30 juta dan wajib pajak orang pribadi profesi tertentu dengan omzet senilai maksimal INR7,5 juta. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?