SUBSIDI GAJI

Rekening Khusus Dibuat untuk Subsidi Gaji Guru Honorer

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 15:31 WIB
Rekening Khusus Dibuat untuk Subsidi Gaji Guru Honorer

Ilustrasi. (Foto: Youtube Kemendikbud)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah membuatkan rekening khusus untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS), yang ditargetkan rampung 30 November 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi gaji akan tersalur kepada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS di Indonesia. Menurutnya, bantuan akan dicairkan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Baca Juga:
Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

"Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima bantuan subsidi upah Kemendikbud," katanya melalui konferensi video, Selasa (17/11/2020).

Nadiem mengatakan pembuatan rekening khusus tersebut untuk memastikan penyaluran subsidi gaji tepat sasaran. Menurutnya, guru honorer dapat langsung mendatangi bank penyalur untuk proses aktivasi rekening dan mengambil dana bantuan.

Ketika mendatangi bank, guru honorer harus membawa sejumlah dokumen, yang meliputi kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima subsidi gaji, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Baca Juga:
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Kedua surat tersebut dapat diunduh melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, dan harus dilengkapi meterai. Melalui situs itu pula, guru honorer dapat menemukan informasi status pencairan subsidi gaji, rekening bank masing-masing, serta lokasi cabang bank penyalur.

Jika dokumen lengkap, guru honorer dapat menyerahkannya pada petugas di bank penyalur untuk diperiksa. Pemerintah memberi kesempatan guru honorer mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. "Waktu yang panjang untuk memastikan semua mendapat kalau ada kendala teknis," ujarnya.

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS senilai Rp1,8 juta, dengan skema satu kali transfer. Pemerintah menyiapkan Rp3,66 triliun untuk memberikan subsidi gaji pada 2,03 juta guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini

Senin, 26 Desember 2022 | 14:00 WIB BANTUAN SOSIAL

Tak Lagi Diperpanjang, Besok Batas Akhir Pencairan BSU Rp600 Ribu

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB BANTUAN SOSIAL

Deadline Pencairan Subsidi Gaji Diundur! Paling Telat 27 Desember 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya