BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Teknologi Finansial Perlu Dibuat Longgar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 15 Oktober 2018 | 10:02 WIB
Regulasi Teknologi Finansial Perlu Dibuat Longgar

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pembuatan regulasi teknologi finansial (tekfin) mewarnai media nasional hari ini, Senin (15/10). Pengambil kebijakan berkomitmen untuk mempertahankan pola regulasi ekonomi digital yang longgar untuk mendorong adanya unicorn di sektor finansial.

Kabar lainnya mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun aturan yang mengatur mengenai risiko teknologi siber bagi platform yang telah melayani banyak transaksi dan konsumen.

Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pertumbuhan investasi sektor digital yang berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak
  • Regulasi Tekfin Perlu Dibuat Longgar

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan industry tekfin berpeluang melahirkan perusahaan asal Indonesia bervaluasi di atas US$1 miliar atau yang disebut unicorn. Seperti bisnis lain di bidang jasa keuangan, tekfin juga harus diregulasi karena bergantung pada kepercayaan para pengguna. Perlu regulasi yang lebih luwes untuk mendorong tekfin berkembang lebih pesat.

  • OJK: Transparansi Jadi Kunci

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan OJK tidak bisa menerapkan kebijakan perlindungan konsumen yang terlampau ketat pada masa pertumbuhan tekfin. OJK berupaya menyusun aturan risiko teknologi siber bagi platform yang telah melayani banyak transaksi dan konsumen. Menurutnya yang terpenting adalah memastikan adanya transparansi oleh pelaku usaha tekfin.

  • BKPM: Investasi Digital Tumbuh 60 Kali Lipat

Pertumbuhan startup dan unicorn Indonesia menjadi salah satu kunci yang mendorong ekonomi Indonesia. BKPM mencatat sektor digital Indonesia telah menarik investasi lebih dari US$3,7 miliar ke berbagai perusahaan rintisan pada 2017, angka yang bertumbuh 60 kali lipat selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Keuntungan dari Nilai Tukar Uang Bukan Target IMF:

Komite Pengarah Dana Moneter Internasional (IMFC) mencatat ada beberapa hal yang disepakati oleh negara-negara anggota, salah satunya soal anggota IMF berjanji tidak menargetkan nilai tukar guna mendapatkan keuntungan. IMF berkomitmen untuk menahan diri dari devaluasi mata uang yang kompetitif dan tidak akan menargetkan nilai tukar dengan tujuan berkompetisi.

  • Pengusaha Sulit Dongkrak Ekspor:

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menyatakan pengusaha sulit mendongkrak kinerja ekspor, perang dagang yang masih terjadi menjadi penyebabnya. Pengusaha pun merasa kesulitan untuk mengekspor karena negara-negara lain juga turut mengurangi impor, terlebih pelemahan rupiah justru mendongkrak Indonesia untuk menerima impor. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan