Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan regulasi adalah salah satu dari 5 pilar reformasi pajak guna menciptakan penerimaan negara yang lebih optimal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta dukungan kepada DPR RI dalam proses penyempurnaan peraturan di bidang perpajakan.
"Pada bagian regulasi perpajakan kami mohon dukungan DPR untuk terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Sri Mulyani dalam pidato penyampaian tanggapan pemerintah atas UU tentang P2 APBN 2020, Selasa (7/9/2021).
Adapun saat ini ketentuan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah adalah revisi atas UU KUP yang di dalamnya turut merevisi ketentuan UU PPN, UU PPh, UU Cukai, dan mengusulkan 1 jenis pajak baru yakni pajak karbon.
Selain meningkatkan penerimaan pajak melalui perbaikan regulasi, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan efektivitas penagihan piutang. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan perbaikan terhadap pencatatan piutang pajak yang telah daluwarsa.
Khusus mengenai piutang pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan taxpayer accounting modul revenue accounting system (TPA Modul RAS) sebagai pengganti dari sistem penatausahaan piutang pajak sebelumnya, LP3.
Meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat banyak temuan atas penatausahaan piutang pajak dengan TPA Modul RAS, penatausahaan piutang pajak di DJP sudah lebih baik dan sistematis dibanding sebelumnya yang masih dilaksanakan secara semimanual.
"Kombinasi upaya-upaya tersebut diharapkan akan mampu meningkatkan tax ratio dan penerimaan perpajakan tanpa melemahkan upaya pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani. (sap)