KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:00 WIB
Realisasi Transfer ke Daerah Januari 2024 Tumbuh 51 Persen, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penyaluran transfer ke daerah pada Januari 2024 masih mampu bertumbuh 50,8% meski penyaluran dana alokasi umum (DAU) mencatatkan kontraksi.

Realisasi DAU turun dari Rp47,4 triliun pada Januari 2023 menjadi senilai Rp45,2 triliun pada bulan yang sama tahun ini. Meski demikian, kucuran dana bagi hasil (DBH) tercatat naik dari Rp10,8 triliun menjadi Rp13,2 triliun.

"DAU mengalami sedikit penurunan. Ini berarti sebagian karena DAU perlu untuk menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai dalam bentuk gaji PNS dan PPPK November 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Laporan realisasi belanja pegawai kepada PNS dan PPPK di daerah perlu dilaporkan oleh pemda guna memastikan DAU benar-benar digunakan oleh pemda untuk membayar gaji para pegawainya.

Terkait dengan penyaluran DBH, Kementerian Keuangan mencatat realisasi DBH mampu bertumbuh berkat kenaikan pagu DBH mineral dan batu bara yang meningkat.

"Sehingga realisasi penyaluran per bulannya juga meningkat," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Sementara itu, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) nonfisik dan dana desa per Januari 2024 masing-masing mencapai Rp27,5 triliun dan Rp1,9 triliun. Sebagai perbandingan, realisasi DAK nonfisik dan dana desa pada Januari 2023 adalah Rp0 atau belum disalurkan sama sekali.

DAK nonfisik disalurkan pemerintah sejak Januari 2024 berkat perbaikan tata kelola penyampaian data BOS di daerah dan di Kemendikbud. Dana desa pada tahun ini juga tersalur sejak Januari karena makin banyak desa yang patuh dalam menyelesaikan ABDes.

"Kepatuhan menyelesaikan APDes itu makin sehingga kita bisa menyalurkan setelah persyaratan terpenuhi," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar