KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 April 2018 | 15:50 WIB
Realisasi Pajak Triwulan I/ 2018 Tembus 39%

CIKOLE, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi membukukan capaian yang cukup meyakinkan pada triwulan pertama tahun 2018. Hingga Maret 2018 capaian pajaknya tercatat sebesar 39% yaitu Rp13,9 miliar dari target tahun ini Rp35,9 miliar.

“Capaian pajak ini dari dari sembilan sumber pajak yang dikelola oleh kami,” ujar Kabid Penagihan Pajak dan Bukan Pajak Unang Junaedi yang didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma di kantornya, pekan lalu.

Unang mengungkapkan perincian dari 9 sumber pajak pada triwulan I ini terdiri atas pajak hotel Rp575 juta dari target Rp2,5 miliar. Untuk pajak reklame dari target Rp815 juta sudah mencapai Rp281 juta, dan pajak penerangan jalan dari target Rp8,01 miliar kini terealisasi Rp2,4 miliar.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sedangkan untuk pajak restoran dari target Rp7,09 miliar mencapai Rp2,1 miliar. Untuk pajak hiburan sampai mencapai Rp199,9 juta dari target Rp800,3 juta. Tak kalah memuaskan penerimaan pajak parkir dari target Rp329,4 juta ini sudah mencapai Rp90,76 juta.

Begitu pun pada pajak air bawah tanah realisasinya mencapai Rp32,89 juta dari target Rp144 juta. Sementara itu, seperti dilansir radarsukabumi.com, untuk pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp1,8 miliar dari target sebesar dari target Rp8,2 miliar.

Adapun, pajak bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dari target Rp8 miliar kini sudah mencapai Rp6,43 miliar. “Melihat data ini kami meyakini jika akhir tahun nanti semua target bisa terlampaui, bahkan dipastikan bisa melebihi yang sudah ditentukan,” terang Unang.

Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak, menyusul sudah diberlakukannya sistem pajak online. Pada saat yang sama pihaknya juga melakukan pengawasan kewajiban pajak di lapangan secara rutin, guna menggenjot pendapatan. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:37 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Pemkab Optimalkan Pajak Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024