KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-276, Pemutihan Denda PBB Kembali Diberikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 10:00 WIB
Rayakan HUT ke-276, Pemutihan Denda PBB Kembali Diberikan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews – Guna memperingati HUT ke-276, Pemkab Sragen kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dwiyanto mengatakan HUT ke-276 Kabupaten Sragen jatuh pada 27 Mei 2022. Menurutnya, kebijakan insentif untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

"Kalau ada wajib pajak atau masyarakat yang menunggak PBB, saat ini tidak perlu membayar denda tunggakannya tapi cukup membayar pokok pajaknya saja," katanya dikutip dari joglosemarnews.com, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dwiyanto menuturkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak. Program tersebut akan berlaku selama 1 bulan, mulai dari 9 Mei sampai dengan 9 Juni 2022.

Dia menjelaskan kebijakan pemutihan denda hanya berlaku bagi denda tunggakan saja, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Dia pun mencontohkan wajib pajak yang menunggak PBB sejak 2015.

Dalam kondisi normal, penunggak pajak harus membayar pokok pajak sejak 2015 hingga 2022, ditambah denda bunga sebesar 2% per bulan. Dengan program pemutihan, penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kalau dihitung ya lumayan," ujarnya.

Dwiyanto menambahkan program pemutihan pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebut angka tunggakan PBB di Kabupaten Sragen hingga saat ini mencapai Rp4 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak