KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 18:22 WIB
Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ratusan kendaraan dinas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat menunggak pajak.

Berdasarkan data yang ada pada laporan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep periode Juni 2019, terdapat 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Jumliati membenarkan hal ini.

“Tunggakan pajak yang terbesar dari Pemkab Pangkep terdiri dari 294 unit kendaraan dinas dengan nilai tunggakan senilai Rp185 juta. Kemudian, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 114 unit dengan nilai tunggakan Rp48 juta,” jelas Jumliati, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Selanjutnya, tunggakan juga terjadi untuk kendaraan milik Dinas Pendapatan Daerah sebanyak 92 unit, Dinas Perikanan Pangkep sebanyak 41 unit, serta dari OPD lainnya. Jika diakumulasikan total tunggakan pajak di seluruh OPD mencapai lebih dari Rp333 juta untuk 803 unit kendaraan dinas.

Lebih lanjut, Jumliati menekankan bahwa pihaknya telah berkali-kali memberitahukan ke masing-masing bagian dan OPD agar memperhatikan pembayaran pajak kendaraan dinasnya. Dia telah mengeluarkan surat edaran ke tiap-tiap bagian dan OPD yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Bidang Aset Pemkab Pangkep Endang mengaku juga telah memberikan peringatan. Terlebih, alokasi anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah diberikan kewenangan ke tiap-tiap OPD. Endang menjelaskan tingginya tunggakan pajak disebabkan adanya OPD yang masih menunggak sejak dua tahun lebih.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep Lukman Murtala berujar pihaknya juga sudah memperingatkan masing-masing OPD. Dia menegaskan pembayaran pajak bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset.

“Pembayaran pajak itu bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset, tetapi kewenangan di OPD masing-masing. Alokasi anggarannya ada disana,” jelas Lukman, seperti dilansir makassar.sindonews.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?