KPP PRATAMA PATI

Rasio Setoran Pajak Rendah, Fiskus Evaluasi Realisasi Belanja APBDes

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Rasio Setoran Pajak Rendah, Fiskus Evaluasi Realisasi Belanja APBDes

Ilustrasi.

PATI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan evaluasi penyetoran pajak dari realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pati pada 31 Juli 2023.

KPP Pratama Pati menjelaskan account representative selaku pengampu wilayah melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja APBDes desa. Evaluasi tersebut dilakukan lantaran rasio penyetoran pajak terbilang rendah ketimbang pagu APBDes 2022.

“Evaluasi diawali dengan mengirimkan surat imbauan untuk memberikan klarifikasi data pengelolaan APBDes serta pembayaran pajaknya kepada masing-masing pemerintah desa yang terindikasi masih di bawah rasio,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Pemerintah desa sebelumnya diimbau untuk memberikan dokumen pendukung berupa salinan buku kas pembantu pajak yang dicetak dari laporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) paling lama 14 hari sejak surat diterima.

Saran dan Rekomendasi dari Petugas Pajak

Selanjutnya, account representatif melakukan evaluasi berdasarkan dokumen itu serta menyampaikan saran atau rekomendasi apabila terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.

“Saran dapat berupa pembelajaran peraturan perpajakan, dan rekomendasi tindak lanjut jika terdapat temuan terkait kurangnya penyetoran pajak,” kata salah satu account representative pengampu wilayah.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

KPP Pratama Pati juga melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa.

KPP berharap sinergi antar-instansi tersebut dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah desa dalam mengolah APBDes serta realisasi perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya