TATA PEMERINTAHAN

Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:22 WIB
Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% seperti dianggarkan APBN 2019 akan dirapel awal April, sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS akan dirapel. Itu berarti, pencairan gaji terhitung sejak Januari 2019 hingga payung hukumnya terbit.

“Jadi meskipun pencairannya April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut seusai acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% seperti tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga kini payung hukumnya tak kunjung terbit. Karena itu, gaji itu tak kunjung dibayarkan.

Sri Mulyani beralasan, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji itu karena masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

“Kita membutuhkan data detilnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan,” katanya.

Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, gaji PNS akan naik awal April 2019, dan gaji ke-13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.

"Saya kira Maret ini akan selesai [PP-nya] sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M