PODTAX

Rangkuman Peristiwa Penting Sektor Pajak Indonesia Selama 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Januari 2021 | 08:30 WIB
Rangkuman Peristiwa Penting Sektor Pajak Indonesia Selama 2020

TAHUN 2020 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia lantaran dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan berbagai dinamika lainnya. Layaknya peristiwa krisis sebelumnya, kontraksi ekonomi yang dialami juga berimbas terhadap sektor pajak.

Dalam mengoreksi dampak ekonomi negatif dari pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif. Hal ini diwujudkan melalui perubahan postur APBN sebanyak dua kali di 2020 yang bertujuan untuk mendukung sektor ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Selain peningkatan belanja, pemerintah juga mengeluarkan berbagai relaksasi pajak. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120,61 triliun untuk berbagai insentif dunia usaha, termasuk insentif pajak. Hingga 23 Desember 2020, realisasi pemanfaatan insentif tersebut tercatat baru mencapai Rp54,73 triliun atau 45,4% dari pagu anggaran.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kepada DDTC Podtax, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan dibandingkan serapan, efektivitas dan tata kelola insentif pajak menjadi isu yang terpenting saat ini. Pemerintah justru perlu lebih berhati-hati agar insentif pajak tepat sasaran serta mengutamakan good governance.

Fenomena lain yang menjadi sorotan pada 2020 adalah upaya reformasi struktural besar-besaran melalui UU Cipta Kerja. Dalam sektor pajak, Omnibus Law juga merupakan bentuk dari reformasi pajak di Indonesia.

“Kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan tidak hanya bicara mengenai relaksasi pajak melainkan cara untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kontribusi pajak dari masyarakat,” jelas Bawono.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Menurutnya, saat ini pemerintah Indonesia tengah berupaya menyeimbangkan kebijakan fiskal ke arah konsolidatif untuk melanjutkan pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing. Lantas, opsi kebijakan seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah ke depan?

Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode spesial akhir tahun melalui Youtube atau Spotify!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024