PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ramai Tagar 'LupaEFIN' di Twitter, DJP Bantu Wajib Pajak Lapor SPT

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 13:30 WIB
Ramai Tagar 'LupaEFIN' di Twitter, DJP Bantu Wajib Pajak Lapor SPT

Unggahan @kring_pajak menanggapi netizen yang terkendala dalam melaporkan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Target #LupaEFIN ramai digunakan warganet di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir.

Tagar tersebut banyak dipakai untuk menanyakan nomor electronic filing identification number (EFIN) kepada akun @kring_pajak milik Ditjen Pajak (DJP). Format tagar #LupaEFIN memang sengaja dipromosikan DJP untuk memudahkan identifikasi persoalan yang dihadapi warganet.

"Bagi #KawanPajak yang lupa EFIN, follow akun @kring_pajak [dan] mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN," bunyi kutipan cuitan akun @kring_pajak, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Tagar #LupaEFIN telah dipakai sejak beberapa tahun lalu dan selalu ramai ketika momen pelaporan SPT Tahunan tiba, seperti saat ini. Selain mencantumkan tagar #LupaEFIN, warganet juga diminta menyertakan informasi subjek pajak orang pribadi atau badan, sudah pernah aktivasi EFIN atau belum, dan ingat password DJP Online atau lupa.

Salah satu warganet yang menggunakan target #LupaEFIN misalnya akun @Demyori. Pemilik akun tersebut masuk kelompok wajib pajak orang pribadi dan sudah pernah aktivasi EFIN, tetapi lupa password DJP Online.

"Min @kring_pajak, tolong dibantu #LupaEFIN," bunyi cuitan @Demyori.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Tidak lama setelahnya, akun @kring_pajak segera meminta warganet mengecek direct message (DM) untuk proses #LupaEFIN selanjutnya.

Lupa EFIN menjadi salah satu kendala yang paling sering terjadi saat wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Dalam hal ini, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN kembali dengan menghubungi menghubungi DJP melalui media sosial, fitur "chat" di laman resmi DJP, saluran telepon, atau mendatangi kantor pelayanan pajak.

Sejumlah data yang biasanya ditanyakan untuk mendapatkan EFIN kembali yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh EFIN terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah