Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Shabrina. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distribusi peralatan dapur.
Saat ini, perusahaan kami memiliki utang swasta luar negeri. Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan atau kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri tersebut dalam SPT Tahunan PPh badan perusahaan kami? Apakah ada aturan khusus yang mengatur terkait dengan hal tersebut? Terima kasih.
Shabrina, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Shabrina atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, sebelumnya kita perlu melihat ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh serta apa saja yang perlu dilampirkan dalam SPT.
Dalam regulasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan, yakni PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-30/PJ/2017, pada dasarnya tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pelaporan utang swasta luar negeri.
Namun, kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri ini diatur secara tersendiri dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (PER-25/2017).
Pasal 7 ayat (1) PER-25/2017 menyatakan:
“Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.”
Lebih lanjut, pada Pasal 7 ayat (2) PER-25/2017 diatur mengenai ketentuan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.”
Dengan demikian, apabila wajib pajak memiliki utang swasta luar negeri, utang tersebut harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan. Adapun format laporan utang swasta luar negeri beserta petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada lampiran C PER-25/2017.
Kewajiban pelaporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh badan bersifat mandatory. Apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PER-25/2017, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (7) PER-25/2017 sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan atas utang swasta luar negeri yang dimiliki perusahaan Ibu harus dilaporkan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh badan sesuai dengan format dalam PER-25/2017.
Apabila kewajiban pelaporan tidak terpenuhi maka SPT Tahunan PPh badan dinyatakan tidak lengkap. Dengan demikian, biaya pinjaman atas utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dibebankan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.