KP2KP TOMOHON

Punya NPWP Tapi Belum Lapor SPT, WP Dikunjungi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juni 2022 | 10:00 WIB
Punya NPWP Tapi Belum Lapor SPT, WP Dikunjungi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon menggelar dialog dan edukasi perpajakan secara door to door kepada wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon pada 18 Mei 2022.

Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho mengatakan edukasi secara door to door tersebut untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi di kota Tomohon.

“Berdasarkan data kami, Bapak/Ibu belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021 hingga saat ini. Setiap orang yang sudah memiliki NPWP wajib melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya lapor SPT," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Seni (6/6/2022).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Antonius menjelaskan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat akhir Maret setiap tahun. Apabila terlambat, wajib pajak bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Dia berharap kegiatan edukasi ini dapat membuat wajib pajak memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat dan wajib pajak bisa mandiri dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan pada tahun yang akan datang.

Sementara itu, beberapa wajib pajak mengaku terbantu dengan kedatangan petugas pajak dikarenakan menjadi lebih paham dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sekaligus berhasil menyelesaikan pelaporan pajak mereka berdasarkan asistensi yang diberikan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Edukasi wajib pajak secara door to door merupakan bagian dari kegiatan kunjungan yang dilakukan pegawai pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran itu, definisi kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024