KEPATUHAN PAJAK

Punya NPWP tapi Belum Berpenghasilan, Perlu Lapor SPT? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Januari 2020 | 12.09 WIB
Punya NPWP tapi Belum Berpenghasilan, Perlu Lapor SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sudah memiliki terlanjur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tapi belum bekerja sehingga belum mendapatkan penghasilan sama sekali? Lantas, perlukah Anda melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun resmi Twitternya @DitjenPajakRI mengatakan kewajiban lapor SPT tahunan itu melekat bagi setiap orang yang sudah memiliki NPWP. Namun, jika belum memiliki penghasilan, orang tersebut bisa mengajukan status wajib pajak non efektif (NE).

“Kewajiban Lapor SPT Tahunan itu wajib bagi #KawanPajak yang sudah memiliki NPWP. Jika sudah mempunyai NPWP tetapi belum punya penghasilan, silakan mengajukan Non Efektif (NE). Formulir bisa diunduh di tautan berikut,” demikian cuitan DJP di Twitter.

Mengutip informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak NE apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Keempat, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan. Kelima, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bagaimana prosedur permohonannya? Prosedur permohonan pengajuan menjadi wajib pajak NE bisa dilakukan secara online dan manual. Anda bisa melihat tahapan prosedur tersebut di artikel Kamus Pajak ‘Ini Pengertian Wajib Pajak Non Efektif’.

Lantas, apakah status wajib pajak NE bisa diubah kembali menjadi aktif? Tentu bisa. Pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan secara jabatan, dan hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengaktifan kembali wajib pajak NE dilakukan apabila wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak NE tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Endang setiawati
baru saja
izin bertanya lagi kak, kalau sudah punya npwp hanya untuk syarat masuk kerja, kemudian udah daftar tapi gak keterima kerja, gimana ya? terimakasih.